Web Resmi Dakwah Islam Salatiga
Membebani Suami dengan Banyak Permintaan
Syaikh Muhammad Bin Shalih Al-Utsaimin
Salah satu hak di antara deretan hak istri adalah mendapatkan nafkah dan sandang secara layak. Hal ini sebagaimana yang telah disebutkan dalam hadits Rasulullah dari Muawiyah bin Haidah Al- Qusyairi tatkala beliau bertanya pada Rasulullah tentang hak seorang istri atas diri suaminya. Rasulullah menjawab,
“Seorang istri harus mendapatkan makan sebagaimana yang kalian makan, mendapatkan pakaian sebagaimana yang kalian kenakan.”1
Dari hadits di atas, merupakan kewajiban seorang suami untuk selalu memperhatikan hal tersebut dengan senantiasa berusaha mencari nafkah yang halal agar memenuhi kewajibannya itu.
Manakala seorang suami sudah berusaha bekerja keras mencari nafkah, maka bagi istri berkewajiban menentramkan suami dengan ikhlas menerima berapa pun nafkah yang diberikannya, tanpa membebani suami dengan berbagai permintaan yang tidak mampu bagi suami merealisasikannya.
Namun, realita yang banyak terjadi justru bertolak belakang. Sebagian istri membebani suaminya dengan banyak permintaan di luar kemampuan. Bahkan, ada kalanya mereka sampai berhutang dengan alasan bahwa itu merupakan hak mereka. Apakah tindakan ini dibenarkan? Pertanyaan ini dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin sebagai berikut:
Ini termasuk pergaulan yang buruk, Allah berfirman, “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekadar) apa yang Allah berikan kepadanya.” (Ath-Thalaq: 7)
Maka seorang istri tidak boleh menuntut sesuatu melebihi kemampuan suami dalam memberi nafkah, dan tidak boleh pula menuntut sesuatu melebihi tradisi yang berlaku, walaupun suaminya mampu memenuhi, berdasarkan firman Allah, “Dan bergaullah dengan mereka secara patut.” (An-Nisaa’: 19)
Dan firman-Nya, “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajiban menurut cara yang ma’ruf.” (Al-Baarah: 228)
Sebaliknya, seorang suami tidak boleh menahan pemberian nafkah yang diwajibkan atasnya, karena memang ada suami yang tidak melaksanakan kewajiban memberi nafkah kepada istri dan keluarganya karena pelit. Dalam kondisi seperti ini, seorang istri boleh mengambil dari harta milik suaminya sekadar untuk mencukupi kebutuhannya, walaupun tanpa sepengetahuannya. Dalam sebuah riwayat disebutkan, bahwa Hindun binti Utbah mengadu kepada Rasulullah, bahwa Abu Sufyan (suaminya) adalah seorang laki-laki yang pelit, ia tidak mau memberinya nafkah yang bisa mencukupi kebutuhannya dan anaknya, maka beliau bersabda, “Ambillah dari hartanya dengan cara yang baik sebanyak yang bisa mencukupi keperluanmu dan mencukupi anakmu.” (HR. Bukhari, kitab Al-Buyu (2211) dan Muslim, kitab Al-Aqdhiyah (1714)
Kesimpulan:
Seorang istri tidak boleh menuntut sesuatu melebihi kemampuan suaminya dalam memberi nafkah, dan tidak boleh pula menuntut sesuatu melebihi tradisi yang berlaku, walaupun suaminya mampu memenuhi.
Sebaliknya, seorang suami tidak boleh menahan pemberian nafkah yang diwajibkan atasnya. Apabila seorang suami tidak melaksanakan kewajiban memberi nafkah kepada istri dan keluarganya karena pelit dan kikir, maka dalam kondisi demikian, seorang istri boleh mengambil dari harta milik suaminya sekadar untuk mencukupi kebutuhannya walaupun tanpa sepengetahuannya. Sebagaimana riwayat di atas.
Wallahu a’lam.
Sumber: Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masail Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Albalad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Penerbit Darul Haq.
Majalah Nikah Vol. 6, No. 12
- Sunan Abi Dawud dalam kitab An-Nikah, bab hak perempuan atas suaminya, hadits No. 2142 dan hadits ini hasan. Lihat Jamii’ul Ushul, dengan hasil penelitian Abdul Qadir Al-Arna’uth, VI:505 [↩]
| Print article | This entry was posted by admin on 23/07/2010 at 3:21 pm, and is filed under Keluarga, Larangan. Follow any responses to this post through RSS 2.0. You can leave a response or trackback from your own site. |