Web Resmi Dakwah Islam Salatiga
Hukum Membatasi Keturunan
Tanya: Bagaimana hukum KB bagi wanita yang telah melahirkan dengan cara operasi?
Jawaban dari pertanyaan ini pernah dibahas oleh Majlis Hai’atu Kibar al-Ulama sehingga mengeluarkan sebuah ketetapan yang isinya sebagai berikut:
Dengan mempertimbangkan beberapa hal, di antaranya:
- Sesungguhnya syari’at Islam menganjurkan penyebaran dan perbanyakan keturunan. Selain itu, keturunan merupakan nikmat yang besar dan anugerah yang agung dari Allah kepada hamba-Nya. Dan sungguh telah banyak nash-nash, baik dari Al-Qur’an maupun sunnah nabi yang telah dikumpulkan oleh al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-’Ilmiyyah wal Ifta’ dalam membahas perkara ini untuk diserahkan kepada Dewan Hai’ah Kibar al-Ulama kerajaan Arab Saudi
- Sesungguhnya perbuatan pembatasan keturunan atau mencegah kehamilan jelas bertentangan dengan fitrah manusia yang Allah berikan kepada makhluk-Nya. Lebih dari itu, perbuatan ini juga bertentangan dengan syari’at Islam yang telah diridhai Allah untuk dipeluk hamba-Nya.
- Sesungguhnya orang-orang yang mendengung-dengungkan pembatasan keturunan atau pencegahan kehamilan adalah satu kelompok yang memfokuskan dakwahnya untuk melakukan tipu daya terhadap kaum muslimin secara umum dan kaum muslimin di Arab Saudi secara khusus. Dengan begitu mereka bisa menguasai atau menjajah negeri atau penduduknya. Di samping itu, perbuatan ini juga merupakan perbuatan orang-orang jahiliyah dan berburuk sangka terhadap Allah serta memperlemah keberadaan Islam
Dengan pertimbangan beberapa hal tersebut, maka Majelis Dewan Hai’ah Kibar al-Ulama menetapkan bahwa membatasi keturunan hukumnya haram secara mutlak. Demikian juga tidak boleh mencegah kehamilan apabila dengan alasan takut miskin, karena Allah telah berfirman:
Sesungguhnya Allah, Dialah Maha Pemberi rezeki yang Mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kokoh.” (adz-Dzariyat: 58)
Di ayat yang lain Allah juga berfirman:
“Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi ini melainkan Allah-lah yang memberinya rezeki.” (Hud: 6)
Adapun apabila pencegahan kehamilan tersebut karena alasan syar’i, seperti seorang wanita yang tidak bisa melahirkan secara alami sehingga mengharuskan operasi untuk mengeluarkan bayinya, atau menunda kehamilan untuk masa tertentu karena ada maslahat (sisi positif) yang dipandang oleh pasangan suami istri, maka tidaklah mengapa untuk mencegah kehamilan atau menundanya di masa itu.
Dan telah diriwayatkan dari para sahabat akan bolehnya ‘azl (mengeluarkan mani di luar farji istrinya). Sebagian fuqoha’ (ahli fiqih) juga membolekan menggugurkan janin yang berumur kurang dari 40 hari. Bahkan apabila ada madhorot yang pasti, maka kehamilan tersebut harus dicegah. Wa billahi at-Taufiq.
Semoga shalawat dan salam tercurahkan kepada nabi dan para sahabatnya. (Fatwa al-Lajnah ad-Da’imah 19: 424)
Wallahu a’lam.
Sumber: Majalah al-Mawaddah Edisi Ke-12, Tahun Ke-3
| Print article | This entry was posted by admin on 28/07/2010 at 4:33 pm, and is filed under Larangan. Follow any responses to this post through RSS 2.0. You can leave a response or trackback from your own site. |